NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Pasien wajib datang sendiri
  2. Telah melakukan konsultasi dengan dokter/dokter gigi/bidan yang memeriksa
  3. Membawa surat pengantar pemeriksaan Laboratorium dari dokter/dokter gigi/bidan yang memeriksa

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang berobat/konsultasi ke Poli Umum/Poli Gigi/KIA/KB
  2. Membawa surat pengantar pemeriksaan ke ruang Laboratorium
  3. Menunggu untuk diperiksa sesuai antrian
  4. Diambil specimen/sampel sesuai jenis pemeriksaan Laboratorium
  5. Membayar retribusi sesuai jenis pemeriksaan
  6. Menunggu hasil pemeriksaan
  7. Menerima surat hasil pemeriksaan
  8. Kembali ke dokter/dokter gigi/bidan yang memeriksa dengan membawa surat hasil pemeriksaan Laboratorium
3. Jangka Waktu Penyelesaian 30 (Tiga Puluh) Menit

4.

Biaya / tarif

Pasien Umum :

Tarif sesuai dengan PERWALI No 30 tahun 2020

Pasien BPJS : 

Lab Pasien BPJS yang ditanggung adalah pemeriksaan GDS, DL, UL, Hb dan pemeriksaan lainnya yang sesuai indikasi medis

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui:

  1. SMS/WA/Telpon: 082148740909
  2. Kotak saran
  3. Facebook: Puskesmas Manggar Batakan
  4. Instagram: @puskesmasmanggar
  5. Email: puskesmas_batakan@yahoo.com
  6. Website: pkmmanggar.balikpapan.goid