1.
|
Persyaratan
|
- Pengunjung harus berada di tempat pelayanan
- Pengunjung baru membawa KTP
- Bagi peserta jaminan kesehatan membawa kartu jaminan kesehatan yang masih berlaku
- Pasien lama membawa kartu berobat yang dikeluarkan oleh Puskesmas
|
2.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Seluruh Pengunjung diwajibkan mendaftar dan mengambil nomor antrian pasien kecuali kasus emergency dapat langsung ke ruang pengobatan
- Pengunjung akan di panggil petugas sesuai nomor antrian
- Pengunjung menyerahkan kartu berobat
- Petugas membuat/mencari kartu rekam medis dan melakukan entry data melalui SIMPUS
- Pengunjung dengan kartu jaminan kesehatan melakukan tanda tangan bukti kunjungan yang sudah disiapkan
- Pengunjung menunggu di ruang tunggu sesuai ruang pelayanan yang dituju
- Petugas membawa kartu rekam medis ke ruang pelayan
|
3.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
5 (Lima) menit
|
4.
|
Biaya / tarif
|
Pasien Umum
Tarif sesuai dengan PERWALI No 30 Tahun 2020
Pembayaran tindakan hanya untuk tindakan yang di luar indikasi medis.
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Kartu Identitas Pasien
- Kartu Family Folder
- Kartu Rekam Medis
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan
|
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui:
- SMS/WA/Telpon: 081248740909
- Kotak saran
- Facebook :Puskesmas Manggar Batakan
- Instagram : @puskesmasmanggar
- Email : puskesmas_batakan@yahooo.com
- Website : http://pkmmanggar.balikpapan.go.id/
|